19.4.07

Risalatul Mahidl, Ilmu yang Terlantarkan dari Kaum Hawa

Satu lagi edisi kelam mulai menyelimuti sejarah peradaban kaum hawa. Sebuah cabang ilmu yang sangat erat kaitannya dengan kodrat wanita mulai ditinggalkan. Risalatul Mahidl, sebuah ilmu yang khusus membahas masalah kesucian dari adat kewanitaan yang wajib untuk dipelajari telah ditelantarkan. Apakah ini merupakan salah satu tanda semakin dekatnya hari kiamat? Lalu dimanakah letak ketinggian martabat kaum hawa yang sering didengungkan kaum emansipanis jika mereka melupakan suatu hal yang sangat erat dengan kehormatan dirinya? Innalillahiwainnailaihi rooji'uun.

Sebagaimana dimaklumi ada tiga darah yang seringkali 'ditemui' oleh para wanita. Dua diantaranya telah diketahui secara pasti (tak perlu disebutkan) dan yang satu adalah istikhadloh. Namun dikarenakan ilmu "kaifayatul haidl" yang kurang, maka setiap darah yang keluar pun dianggap sebagai haidl. Awal sebuah bencana. Mengapa saya katakan demikian? Karena mereka tak tahu mana seharusnya sholat yang harus dilakukan secara ada', qodlo', dan mana yang boleh digugurkan. Sangat urgent, karena hal ini berkenaan halal haramnya meninggalkan dan melakukan shalat.

"Perkara qodlo' atau meninggalkan sholat ketika selesai haidl atau nifas masih banyak dilakukan oleh wanita. .... Agar lebih jelas mana sholat yang wajib dikerjakan sehubungan dengan habisnya haidl atau nifas, lihat bab zawalul mani' (hilangnya pencegah sholat"(Kitab I'anatuth Tholibin juz 1 hal 72).

Dan melihat fenomena yang seringkali ditemui, dapat dipastikan sangat banyak akhwat, atau bahkan ummahat yang masih buta akan masalah ini. Bahkan di kampus tercinta ini, tanpa kuisioner pun saya yakin bahwa 90% ke atas kaum hawa tak sepenuhnya menguasai ilmu yang penuh hitungan matematis ini. Sekali lagi ingatlah wahai kaum hawa, hukum belajar bidang ilmu ini adalah wajib.

"Kaum wanita wajib belajar tentang hukum-hukum haidl, nifas, dan istikhadloh yang dibutuhkan. Jika telah bersuami, dan suaminya mengerti hukum-hukum yang dibutuhkan tersebut maka suaminya wajib untuk mengajarinya. Adapun jika suaminya juga tak mengerti, maka perempuan tersebut wajib pergi kepada orang alim untuk belajar, dan suaminya haram mencegahnya, kecuali suaminya yang belajar dan diajarkan kepada istrinya. Karena Wanita yang telah mempunyai suami tak boleh keluar menuju majlis dzikir atau belajar kebaikan kecuali diridloi oleh suaminya."(Kitab Asy Syarwani juz 1 hal 414).

Tapi sekarang, lihat saja siapa di antara mereka atau bahkan kita yang tahu apa itu istihadloh, bagaimana itu darah qowi, darah dlo'if, mubatada' mumayyizah, ghoiru mumayyizah, dan sebagainya? Angkat tangan kalian, adakah?

Ikhwah fillah, teman-teman, ibu-ibu, yang patut direnungkan jika kita pada hal-hal yang menyangkut fardlu 'ain saja menelantarkan mengapa kita mengejar-ngejar yang sunnah dan mubah. Sungguh meyedihkan bukan bila sholat kita ditampik dihadapan Allah SWT. Boro-boro sudah dihadapkan, jangan-jangan tak tersentuh sedikit pun oleh para malakut pembawa amalan.

"Apa gunanya manusia mencari ilmu yang bermacam-macam seperti itu apabila ia lupa akan jati dirinya?" Imam Al-Ghozali

Labib Fayumi
Tif-ITS

No comments: